ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III, yakni Gina Lolo jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Rabu (29/11/2017).

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gina Lolo yang juga merupakan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
Dihadapan majelis hakim Andry Wahyudi, Gina Lolo didakwa dengan dakwaan primer Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi.
“Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan terdakwa Gina Lolo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konut Tahap III tahun 2011. Bersama-sama dengan saksi Siodinar, Asmara, Drs Alimudin melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UUD tindak pidana korupsi,” jelas JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan saat membacakan dakwaan.
Berita Terkati : Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Siodinar Divonis 4 Tahun Penjara
Iwan Sofyan menjelaskan, jika dalam pagu anggaran sebesar Rp7 milliar, terdakwa juga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.
” Sebelumnya terdakwa mengetahui, namun terdakwa tidak membaca kontrak kerja yang merupakan syarat untuk mencairkan anggarannya. Kemudian terdakwa juga menerbitkan semua surat SP2D-nya,” ujarnya.
Sehingga hal itulah ynag menyebabkan, adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 milliar. Selain itu jaksa juga menemukan adanya pekerjaan tambahan yang tidak tertera dalam kontrak kerja, yang juga menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sultra. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose