26.9 C
Kendari
Senin, 04 Mei 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Konawe Utara 46.763 Hektar Tanah Milik Pemda Konut Sudah Disertifikatkan

46.763 Hektar Tanah Milik Pemda Konut Sudah Disertifikatkan

246
BPN Konut Siapkan 1100 Sertifikat Untuk Enam Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 46.763 hektar telah disertifikatkan.

BPN Konut Siapkan 1100 Sertifikat Untuk Enam Desa
Ilustrasi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Konut Suleman, Rabu (28/11/2017).

Kata dia, tanah ribuan hektar itu tersedar di 20 lokasi dan merupakan hasil pembebasan lahan yang dilakukan Pemda setempat sejak tahun 2007 lalu.

BACA JUGA :  Dinkes Konut Gelar Kaji Banding Kawasan Tanpa Rokok di Bali

Suleman menjelaskan, biaya untuk mensertifikatkan tanah aset Pemda itu menelan anggaran hingga Rp 100 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut.

“Sekitar Rp100 juta lebih, soalnya ini yang hasil dari mantan Kabag Pemerintahan,” ujar Suleman, Rabu (29/11/2017).

BACA JUGA :  DKP Konut Periksa Fisik Bagan Apung Nelayan

Sementara untuk tahun 2018 mendatang, Suleman mengaku telah mengusulkan anggaran senilai Rp150 juta yang akan digunakan kembali untuk sertifikat tanah milik pemda yang lainnya.

“Anggaran itu untuk membiayai sekitar 15 sampai 20 sertifikat. Ini kita lakukan supaya jelas kepemilikan pemerintah,” katanya. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor: Abdul Sabamn