Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik per 1 April 2016

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas mengelola jaminan sosial kesehatan masyarakat. Manfaat BPJS Kesehatan yang diterima peserta jika terdaftar menjadi peserta JKN KIS tanpa batas (unlimited).

BPJS Kesehatan Sesuaikan Iuran per 1 April, Ini Perubahannya
Ilustrasi

Namun, Kepala BPJS Kesehatan cabang Kendari Dina Diana Permata mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai badan jaminan sosial kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tidak menjamin beberapa penyakit.

Dina menjelaskan, dalam aturan BPJS Kesehatan ada beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung. Sebutnya, seperti operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranah Jasa Raharja.

Kemudian, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka). Selanjutnya operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan. Melakukan operasi di luar negeri.

Operasi akibat kecelakaan kerja yang merupakan ranah dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kasus intervilitas atau program ingin punya anak.

“Tidak ada batasan penyakit apapun. Asalkan sesuai dengan indikasi medis. Kalau yang saya sebutkan itu memang di luar dari jaminan kami,” kata Dina ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Selain penyakit-penyakit tersebut, badan yang dulunya PT Askes ini menjamin seluruh penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan. Termasuk penyakit katastropik atau penyakit berbiaya tinggi yaitu gagal ginjal, jantung, talasemia, kanker, stroke, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini