RAPAT PARIPURNA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata menandatangani persetujuan raperda APBD tahun anggaran 2018 menjadi Perda. Penandatanganan itu dilakukan bersama pimpinan dewan terdiri atas Ketua Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua Jumardin dan Nursalam Lada, pada rapat paripurna DPRD di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (30/11/2017) malam. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (Perda) senilai Rp3,52 triliun, melalui rapat paripurna dewan di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (30/11/2017) malam.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, didampingi Wakil Ketua Jumardin dan Nursalam Lada, serta dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, dalam APBD 2018 ditetapkan pendapatan sebesar Rp3,52 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp620 miliar lebih. Dana perimbangan sebesar Rp2,88 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp16,5 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah sebesar Rp3,56 triliun, sehingga APBD Sultra 2018 mengalami defisit sebesar Rp38,34 miliar.
Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata dalam sambutannya menyampaikan APBD 2018 mengalami defisit sebesar Rp38,34 miliar disebabkan PAD Sultra mengalami penurunan.
Dengan adanya defisit APBD Sultra 2018, Saleh Lasata meminta kepada seluruh SKPD supaya benar-benar konsisten memanfaatkan anggaran yang tersedia, untuk penyelesaian seluruh program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada APBD 2018.
“Ini saya tekankan supaya dapat mencapai target kinerja program dan kegiatan yang ada di dalam renstranya masing-masing. Lebih luas lagi, target kinerja dan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Sultra tahun 2013-2018 dapat terwujud,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Sultra ini menambahkan, di penghujung masa baktinya, dirinya mengajak seluruh pemangku kepetingan untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi tahun 2018 Sultra diperhadapkan dengan adanya pesta demokrasi yakni pemilihan kepala daerah dan pemilihan gubernur.
Sementara itu fraksi-fraksi dalam dewan melalui juru bicaranya Suwandi Andi mengatakan, tujuh fraksi di DPRD Sultra menyetujui raperda APBD 2018 ditetapkan menjadi perda dengan beberapa rekomendasi.
Pertama terkait masalah infrastruktur, pemprov harus memprogramkan perbaikan dan pembangunan beberapa pelabuhan yang belum memiliki fasilitas untuk menaikan PAD. Ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah perhubungan agar hubungan antar daerah di Sultra berjalan lancar.
Selanjutnya, infrastruktur dasar khususnya jalan raya, agar diporsikan antara kabupaten dan kota secara berimbang.
Kedua terkait pertambangan, Pemprov Sultra agar senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan pertambangan untuk pembangunan smelter, termasuk pengawasan dan pemantauan tenaga kerja asing.
Terakhir terkait bidang pendidikan, Pemprov Sultra dalam pembangunan sekolah di kabupaten dan kota yang masuk kewenangannya harus dapat memenuhi standar sebagai sekolah rujukan, agar kekhawatiran bahwa SMA/SMK setelah masuk kewenangan provinsi prestasinya menurun karena rentang kendali yang jauh dapat dieliminir. (A)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati