JPU : Kasus Nur Alam Adalah Kasus Korupsi, Bukan Pertambangan

JPU : Kasus Nur Alam Adalah Kasus Korupsi, Bukan Pertambangan
SIDANG - Nur Alam (tengah) mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/12/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

JPU : Kasus Nur Alam Adalah Kasus Korupsi, Bukan Pertambangan SIDANG – Nur Alam (tengah) mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/12/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pihaknya menyatakan bahwa surat dakwaan yang ditujukan untuk terdakwa telah benar bahwa Nur Alam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan semata hanya pelanggaran pertambangan.

“Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana pertambangan,” kata Afni Carolina saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/12/2017).

Afni juga menegaskan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut atau kewenangan mengadili yang disampaikan penasehat hukum Nur Alam tidak benar. Menurutnya pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang didakwakan terhadap Gubernur Sultra dua periode ini.

“Penuntut telah menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa bersama saksi Burhanudin dan Widi Aswindi dalam memberikan persetujuan izin percadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, serta peningkan IUP eksplorasi menjadi operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB)”, kata Afni.

(Berita Terkait : Usai Sidang, Nur Alam Santai di Mushola PN Jakpus)

Sidang ke tiga Nur Alam ini dipimpin oleh hakim ketua Diah siti Basariah dan hadiri oleh keluarga dan rekan sejawat.

Untuk diketahui Nur Alam telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhanudin dan Direktur PT AHB Widi Aswindi melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan perusahaan. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini