KPU Kendari Teliti Perbaikan Administrasi 13 Parpol

KPU Kendari Teliti Perbaikan Administrasi 13 Parpol
ADMINISTRASI PARTAI - KPU Kota Kendari sedang melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik untuk pemilu 2019 di Kantor KPU Knedari, Senin (4/12/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

KPU Kendari Teliti Perbaikan Administrasi 13 ParpolADMINISTRASI PARTAI – KPU Kota Kendari sedang melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik untuk pemilu 2019 di Kantor KPU Knedari, Senin (4/12/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari melakukan penelitian administrasi perbaikan terhadap 13 partai politik (parpol) mulai dari tanggal 2 sampai 11 Desember mendatang. Hal itu sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Kendari, Ade Suerani mengatakan, ada 14 partai politik yang sampai ke tahap penelitian administrasi. Namun, hanya ada 13 partai yang memasukan data perbaikan keanggotaan dengan jumlah sebanyak 2.523.

Rincian data perbaikan keanggotaan 13 partai itu yakni Hanura 406, Golkar 46, Nasdem 55, PKS 204, PPP 137, Perindo 201, PKS 147, PSI 36, PAN 671, Partai Berkarya 63, PDIP 65, Gerindra 91, dan Garuda 396.

“Itu data perbaikan yang dimasukkan. Sebelumnya seperti Golkar sudah memasukkan seribu lebih (keanggotaan). Lalu, KPU memeriksa bahwa 912 yang MS (memenuhi syarat) secara administrasi, makanya Golkar memasukan lagi sebanyak 46 sebagai perbaikan,” ucap Ade di Kantor KPU Sultra, Senin (4/12/2017).

Khusus Demokrat tidak memasukan perbaikan, padahal ada dua nama keanggotaan yang perlu perbaikan. Meski begitu, keanggotaan Demokrat memenuhi syarat secara administrasi 371. Bagi KPU yang terpenting harus memenuhi persyaratan minimum 334 anggota partai, sehingga Demokrat tidak dipersoalkan.

Lanjut Ade, setelah penelitian secara administrasi tuntas akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Kenggotaan partai akan dicek langsung di lapangan sesuai dengan daftar nama dan alamat keanggotaan partai, salinan kartau tanda anggota (KTA) dan salinan KTP elektronik. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini