
UANG PALSU – Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki, Kabupaten Konawe, berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal). Terlihat barang bukti uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebesar Rp.850.000 ribu. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki, Kabupaten Konawe, berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal). Kedua pelaku adalah Ari Endrianto alias Ari Bin Jayadi (21) warga Kelurahan Lambusa Kecamaran Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), serta Edwin alias Edwin Bin Jabaruddin (19) Desa Paloweru Kecamatan Benua Kabupaten Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zamzam mengungkapkan, jika kedua pelaku berhasil diamankan, Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Ambeakairi, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.
“Keduanya kita amankan, bersama dengan sejumlah barang bukti. Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebesar Rp.850.000 ribu,” jelasnya, Rabu (6/12/2017) di Polres Konawe.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic serta ratusan ribu uang asli dari tangan dua pelaku dan sejumlah minuman kemasan kaleng.
Kini kedua pelaku pengedar upal dan seluruh barang buktu, telah diamankan di Polsek Abuki guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihak kepolisian Polsek Abuki, juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang melarikan diri. (B)
Reporter : Lukman Budianto/ Randi Ardiansyah
Editor : Kiki