Khusus lima DOB di Sultra, KPU Verfak Partai Lawas dan Partai Baru

Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi faktual pada lima daerah otonomi baru (DOB) Sulawesi Tenggara (Sultra). Verivikasi faktual yang dilakukan bukan hanya kepada partai baru namun juga partai lawas yang pernah ikut pemilu 2014 lalu.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan lima daerah itu yakni Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Utara, Buton Selatan, dan Buton Tengah. Verfak KPU kabupaten/kota dimulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Lain halnya dengan 12 kabupaten/kota di Sultra, yang diverifikasi hanya partai baru yakni Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab partai lawas pernah diverifikasi faktual jelang pemilu 2014 lalu sehingga berdasarkan aturan saat ini partai lawas hanya sampai tahap penelitian administrasi.

“Tidak semua juga partai lama itu ada di daerah DOB, misalnya karena sudah memenuhi minimal 75 persen (13 kabupaten/kota) kepengurusan dan keanggotaan. Tapi ada juga partai lama yang tetap menyiapkan kepengurusannya di 5 DOB,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (18/12/2017).

(Baca Juga : KPU Kendari Target Verfak Perindo dan PSI Kelar Sepekan)

Partai yang tidak menyiapkan kepengurusan di DOB adalah PKB yakni tidak ada di Buton Selatan namun ada di 16 daerah lainnya. Partai lawas yang menyiapkan kepengurusan di lima daerah DOB untuk diverifikasi faktual adalah PPP, PKS, Golkar, PAN, dan lainnya.

Lanjut Dayat, bila partai lawas tidak memperhatikan DOB maka syarat kepengurusan partai 75 persen di Sultra tidak akan terpenuhi karena tanpa DOB hanya 12 daerah. Tidak terpenuhinya 75 persen tersebut dapat ditetapkan bahwa partai itu tidak lolos di provinsi Sultra.

Verifkasi faktual partai lawas itu diatur dalam keputusan KPU nomor 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017, tentang kedudukan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014 pada daerah otonom baru dalam pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini