ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu Polisi Resor (Polres) Muna mengamankan warga Buton Utara yang kedapatan membawa senjata tajam alias sajam.
Pelaku tindak pidana itu diantaranya, EJ, BU, dan JA. Saat ditanyai perihal alasan ketiganya membawa sajam ternyata untuk menjaga diri.
Kapolsek Bonegunu IPDA Sunarton menyampaikan, ketiganya memang diketahui kerap membawa sajam di keramaian. Kasus ketiganya pun lanjut Sunaryon sedang dalam proses hukum. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 35/ XI/ 2017/Sultra/ Res Muna / Sek Bonegunu tanggal 20 November 2017, kemudian Laporan Polisi Nomor LP/36/XII/2017/ Sultra/Res Muna/ Sek Bonegunu, tanggal 8 Desember 2017. Dan selanjutnya Laporan Polisi nomor LP/37/XI/2017/Sultra/Res Muna/ Sek Bonegunu tanggal 17 Desember 2017.
“Semua laporan polisi tersebut, saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Bonegunu,” katanya, Senin (18/12/2017).
Berdasarkan evaluasi mengenai tingkat kerawanan, kata dia, kamtibmas di wilayah hukumnya itu masih sangat tinggi. Ditambah dengan adanya kebiasaan sebagian besar warga, untuk keamanan dirinya pada saat bepergian maupun menghadiri keramaian, dengan membawa sajam dengan alasan untuk menjaga diri. Menurut Sunarton dalam kurun 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 November 2017 hingga 17 Desember 2017, Polsek Bonegunu mengamankan tiga pemilik sajam.
“Oleh sebab itu, kami menghimbau agar mempercayakan keamanan warga di wilayah kepada Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kambowa kepada pihak kepolisian,” ajaknya.
Sebagai tindak lanjut untuk keamanan dilingkungan masyarakat, saat ini pihaknya sudah menurunkan para Bhabinkamtibmas di masyarakat. Ia berharap, setiap persoalan maupun usulan yang sifatnya membangun, agar dapat dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas, untuk kemudian ditindak lanjuti oleh polsek setempat. (B)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Tahir Ose