
HASIL CIPKON – Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIk, Plt Bupati Buton La Bakry, Kasat Reskrim Buton Iptu Hasanudin, Kasi Pidum Kejaksaan Hamrulah dan seluruh perwira tinggi Polres Buton. Pada acara pemusnahan miras di lapangan kantor Polres Buton Sabtu (30/12/2017). (Nanang/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kepolisian Resor (Polres) Buton, memusnahkan 4 ton minuman keras di lapangan Polres setempat, Sabtu (30/12/2017). Miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi (cipkon) tahun 2017 di wilayah hukum Buton dan Buton Selatan (Busel)
Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIk, mengatakan, miras yang dimusnahkan itu beberapa jenis yaitu minuman lokal seperti arak sebanyak 3,59 ton atau 359 liter. Konau sebanyak 700 liter serta minuman yang berkemasan botol seperti anggur, bir dan lain-lain sebanyak 1.188 botol sehingga bila ditotal secara keseluruhan menjadi 4 ton lebih.
“Yang pasti dari semua jenis miras ini, didominasi minuman keras lokal seperti arak dan konau,” kata Andi Herman kepada awak media usai pemusnahan miras.
Lanjutnya, yang pasti minuman keras ini tidak mengantongi izin edar, ditambah tidak ada perda dari pemda Buton yang membolehkan untuk menjual miras. Jadi siapapun yang memiliki, menjual, maupun menkonsumsi miras itu akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Diketahui, pada tahun 2017 hasil temuan miras lebih banyak dari tahun lalu yang hanya sekitar satu ton lebih, baik itu minuman lokal seperti arak dan konau maupun kemasan seperti bir, anggur dan lain-lain.
“Karena memang tahun ini pembuat minuman kita tindak tegas,” tegas Andi Herman. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki









