Korban Cemburu, Pemuda Asal Sinjai Ini Tewas Dibacok

Korban Cemburu, Pemuda Asal Sinjai Ini Tewas Dibacok
PEMBACOKAN - Peristiwa nahas menimpa Alwi alias Luwi (19) pemuda asal Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas di tangan Ruslan warga Desa Paria Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana. (Foto : Istimewa)

Korban Cemburu, Pemuda Asal Sinjai Ini Tewas Dibacok PEMBACOKAN – Peristiwa nahas menimpa Alwi alias Luwi (19) pemuda asal Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas di tangan Ruslan warga Desa Paria Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana. (Foto : Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KASIPUTE – Peristiwa nahas menimpa Alwi alias Luwi (19) pemuda asal Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas di tangan Ruslan warga Desa Paria Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana.

Alwi mengalami luka disekujur tubuhnya. Tragedi yang menimpa Alwi rupanya hanya persoalan sepele, dipicu rasa cemburu oleh pelaku. Pelaku marah dan jengkel terhadap korban yang menjalin hubungan dengan Rahmatang, yang diketahui merupakan adik tiri pelaku. Diketahui korban sering mengontak Rahmatang.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi mengatakan kejadian itu terjadi Senin (1/1/2108) sore, saat itu korban sedang berada di rumah salah satu warga di Paria. Saat itulah Ruslan yang datang dengan kondisi marah menghampiri korban dan langsung menebas korban dengan parang.

“Korban mengalami luka robek pada leher bagian belakang, luka robek pada pinggang, dan telinga sebelah kanan putus,” jelas Sofwan Rosyidi.

Korban menurut Sofwan sempat dilarikan ke rumah sakit di Kolaka, namu karena karena pihak tak sanggup menangani kondisi korban, tim media pun merujuknya ke Rumah Sakit Bahtermas di Kendari. Sayang karena kondisinya kritis, dalam perjalanan korban meninggal dunia.

“Pelaku sudah kita tangkap dan sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasusnya, atas perbuatannya pelaku dikenai tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP, ” urai Sofwan.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bombana. Pelaku berhasil ditangkap hari itu juga pada Senin malam di Desa Akkacippong Kecamatan Poleang Selatan. (C)

 

Reporter : Muhamad Jamil
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini