DPRD Konut Mandul, Polemik Nota Tugas Tak Mampu Dituntaskan

Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Polemik nota tugas kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan PNS di Kabupaten Konawe Utara (Konut), setelah beberapa waktu lalu pelaksana tugas (Plt) Sekda Konut Ihwan Porosi kembali menerbitkan nota tugas.

Rasmin Kamil

Sebelumnya, nota tugas atau mutasi pernah dilakukan Pemda Konut melalui Plt Sekda menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu. Sejumlah pejabat eselon III dan IV yang menjadi korban nota tugas ini menolak kebijakan tersebut hingga mengadukannya ke DPRD setempat. Namun penyelesaian masalah ini mentah di tangan dewan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya menjadi pengontrol kebijakan esekutif, justru dibuat tak berkutik dan terkesan mandul. Terbukti, rekomendasi yang dibuat untuk menghentikan dan mengembalikan jabatan para PNS yang menjadi korban mutasi mentah di tangan pimpinan DPRD sendiri.

Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Konut, Maharudin Lahua mendesak agar DPRD Konut segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan seorang Plt Sekda dalam hal penerbitan nota tugas untuk yang kedua kalinya.

“Tidak ada niatan tulus dan ikhlas dari lembaga DPRD, apalagi ini berbicara unsur pimpinan. Kalau sudah begitu kan namanya penghianatan amanat rakyat. Seharusnya mereka duduk mewakili rakyat, bukan mewakili yang lain,” kata Maharudin Lahua, Jumat (22/1/2016).

“DPRD ini harus malu sebenarnya, karena rekomendasi mereka sebelumnya terbantahkan. Kalau mereka tidak mampu berbuat untuk rakyat mending bubarkan saja, mundur toh dari jabatan,” terangnya.

Mantan Ketua Cabang HMI Kota Kendari, Edison Peokodoh meminta agar kiranya DPRD Konut dapat menunjukkan taring dan kukunya sebagai lembaga kontrol sekaligus pengawas pemerintah.

“Itu berarti DPRD Konut gagal melaksanakan tugasnya. Mereka harus menunjukkan jika lembaga DPRD itu bukan sebuah lembaga esek-esek. Saya mengharapkan DPRD segera membentuk pansus,” pintasnya

Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil yang ditemui sepakat dibentuknya Pansus tersebut. Meski dirinya secara kelembagaan belum menerima laporan secara resmi dari korban nota tugas tersebut, namun sebagai wakil rakyat informasi tersebut sebagai masukan.

Dikatakannya, polemik nota tugas ini sudah tidak bisa lagi didiamkan. Ia pun mempertanyakan motifnya penerbitan nota tugas tersebut.

“Sebenarnya bukan saja pansus, tapi kalau ada diatasnya Pansus kita akan bentuk untuk masalah ini,” tegas Rasmin Kamil.

Politisi PKB ini berharap minggu keempat bulan Januari ini Pansus sudah bisa terbentuk. Pasalnya, jika dibiarkan terus terjadi pada PNS di Konut maka dapat berdampak pada kinerja para abdi negara. Apalagi penerbitan nota tugas benar-benar melanggar undang-undang ASN.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam