DPD dan DPP Parpol Tidak Sejalan, Ini Kata KPU RI

komisioner KPU RI, Ilham Saputra
Ilham Saputra

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pertentangan usungan calon kepala daerah antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol) sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hasilnya, KPU RI bersama Parpol peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menyediakan opsi bahwa DPP bisa mendaftarkan langsung calon yang diajukan.

komisioner KPU RI, Ilham Saputra
Ilham Saputra

“Bagi DPP partai politik yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait dengan calon yang diajukan oleh DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota daerah pilkada,” jelas komisioner KPU RI, Ilham Saputra usai Rakor di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Sementara terkait siapa yang akan menandatangani form koalisi partai diatur dalam BKWK3. Selain itu yang harus ditekankan adalah tanda tangan DPP tidak bisa didelegasikan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam PKPU tanda tangan DPP tidak bisa didelegasikan karena memang aturan seperti itu. Yang bisa didelegasikan adalah orang yang mendaftar di KPU dimana dilaksanakannya pilkada,” ujar Ilham.

Prinsipnya, lanjut Ilham, jika ada pengambilalihan oleh DPP, tanda tangan tetap ketua dan sekjen DPP namun orang yang menyerahkan berkas tersebut adalah orang yang bisa didelegasikan atau yang diberi mandat oleh DPP.

Pertentangan usulan calon juga terjadi di partai Golkar. Pasalnya DPD Golkar tidak sepakat dengan usungan DPP dalam Pilgub Sultra mendatang. Bahkan kini calon wakil Gubernur yang diusulkan ke DPP Golkar untuk mendampingi Ali Mazi tidak mengusung nama Lukman Abunawas meski sudah dideklarasikan.

Tiga nama yang diusulkan untuk mendampingi Ali Mazi yakni Muhammad Basri, Imam Al Ghozaly, dan Dewiyanti Tamburaka. Saat ini semua masih menunggu SK DPP Golkar yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kandidat di KPU Provinsi Sultra. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini