PILKADA KOLAKA – Paslon Bupati dan wakil Bupati Kolaka, Sultra, Asmani-Syahrul yang diusung PKS dan Partai Golkar mendaftar di KPU Daerah setempat pada hari pertama, Senin (8/1/2018). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asmani Arif-Syahrul Beddu (Asmani-Syahrul) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat pada hari pertama, Senin (8/1/2018).
Asmani Arif yang datang menggunakan pakaian hijau dengan jilbab kuning didampingi Syahrul Beddu dengan pakaian putih, hadir di kantor KPU Kolaka sekitar pukul 11.00 wita.
Mereka berdua didampingi ketua dan sekretaris partai pendukung serta ketua dewan Syariah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Muhammad Jufri dan wakilnya, La Pili. Kedatangan rombongan Asmani-Syahrul disambut langsung oleh ketua KPU Kolaka Lukman bersama komisioner lainnya.
Syahrul Beddu mengatakan, pihaknya memilih mendaftar dihari pertama sebagai makna bahwa mereka akan memenangkan pertarungan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kolaka.
Sedangkan menurut Asmani, pemilihan waktu untuk mendaftar di KPU, sebab hari Senin merupakan hari dimana Rasulluah Muhammad SAW dilahirkan.
“Begitupun diambil hari Senin yang berarti berani berjuang untuk rakyat,” jelas Asman kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Kolaka.
Sementara itu, Ketua KPU Kolaka Lukman dalam sambutan penerimaannya mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Kolaka tahun 2018.
Dia berharap, pelaksanan Pilkada dapat terwujud dengan aman dan bermartabat sekaligus dapat berjalan dengan sempurna, sebagaimana marwah Pilkada sebagai wahana dalam menegakkan kedaulatan rakyat.
“Kita berharap semua mampu menjalankan Pilkada 2018 yang damai, aman dan demokrasi, didasari semangat kekeluargaan dan saling menghormati,” harapnya.
Lukman juga menyampaikan dukungan dan partisipasi yang baik pada semua kandidat dan pendukungnya, demi kesejahteraan Kabupaten Kolaka kedepan.
Di tempat yang sama, komisioner devisi teknis KPU Kolaka, Muhammad Aidil Adha menyampaikan bahwa tata cara teknis pendaftaran dimulai dengan pengisian daftar hadir, penyerahan syarat pencalonan, pemeriksaan syarat pencalonan, pemeriksaan dokumen para calon, serta menetapkan status pendaftaran calon apakah diterima, dilengkapi atau ditolak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat pencalonan yang disaksikan komisioner Bawaslu kabupaten Kolaka, Aidil Adha mengumumkan bahwa KPU Kolaka menyatakan dokumen berkas pasangan Asmani-Syahrul dengan status diterima, selanjutnya diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit yang ditunjuk KPU Kolaka. (*)
Penulis: Abdul Saban