ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – LSM Pemuda Lira Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan PT. Sungai Raya Nikel Alloy (PT. SRNA)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/1/2018).
Langkah itu dilakukan karena diduga perusahaan dugaduga tidak memiliki izin dalam beroperasi di laporkan ke pihak .
Ketua Pemuda Lira Konsel, Jefri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan presure terhadap kasus ini. Pasalnya, perusahaan itu telah melakukan pengrusakan hutan mangrove serta melakukan aktifitas tanpa terlebih dahulu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kami sudah pernah melakukan demonstrasi untuk menuntut perusahaan ini, tapi kami melihat tidak respon dari pemerintah maupun pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini, maka dari itu hari ini kami melaporkan secara resmi PT SRNA direktorat kriminal polda Sultra. Mudah-mudahan kasus ini dapat cepat ditangani,” kata Jefri pada zonasultra.id usai memasukan laporanya, Jumat siang.
Sebelumnya, pihaknya sudah pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Sultra, namun tidak menemui titik temu hingga saat ini.
“Sebagai Putra daerah kami tidak akan biarkan mereka merusak dan mencemari lingkungan kami, maka dari itu kami berharap agar polda sultra segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.
PT.SRNA berada di Desa Landipo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan, yang bergerak di bidang pertambangan dalam hal ini pembangunan pabrik pemurnian nikel (smelter). (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki