Sidang Nur Alam, JPU Cecar Widdi Aswindi Soal PT Billy

Sidang Nur Alam, JPU Cecar Widdi Aswindi Soal PT Billy
SIDANG NUR ALAM - Widdi Aswindi diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Widdi Aswindi diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non-aktif, Nur Alam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Widdi terkait PT Billy Indonesia, perusahan tambang yang terafiliasi dengan PT Anugerah Harisma Barokah (AHB).

Dalam kesaksiannya, Widdi mengaku menjadi salah satu direktur PT Billy lantaran memiliki kerjasama dengan perusahaan tambangnya yang berada di Konawe Selatan (Konsel). Pihaknya menegaskan posisinya berada di PT Billy, bukan di PT AHB.

“Saya mengerjasamakan perusahaan tambang saya di Konsel. Karena PT Billy kekeh aliran dananya harus dikonsolidasikan dengan PT Billy, maka saya bilang, ya saya harus masuk dong ke jajaran direksi supaya saya tahu apa yang anda kerjakan,” jelas Widdi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Menurut Widdi, keberadaannya dalam jajaran direksi PT Billy agar pihaknya dapat mengetahui sirkulasi alirsan dana seperti pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya.

“Di BAP saudara, anda sempat menjelaskan itu kepada Ahmad Nursiwan yah?” tanya JPU, Subari kepada saksi.

“Ya, kalau menjelaskan hanya sebatas ini ada tawaran IUP dari saudara Ikhsan. Mungkin hanya sekedar itu,” jelas mantan konsultan politik Nur Alam ini.

(Baca Juga : Diperiksa Untuk Nur Alam, Burhanuddin Kebanyakan Tidak Tahu)

Pihaknya juga mengecek secara langsung kepada Nur Alam apakah benar telah dikeluarkan IUP tersebut.

“Saya secara informal bertanya kepada Gubernur Nur Alam, apakah benar Pak Gubernur menerbitkan IUP di Bombana dan Buton? Oh betul, ya itu saja,” pungkas Widdi.

Sementara saat ditanya terkait alasan PT Billy mengambil alih PT AHB, Widdi menyatakan bahwa pertanyaan tersebut lebih tepat ditujukan kepada pemilik PT Billy bukan kepada dirinya.

Ia memaparkan bahwa PT Billy merupakan perusahaan keluarga yang dimiliki oleh Emi Sukiati Lasimon dan Tomy Lasimon. Widdi sendiri mengaku hanya memiliki saham di PT Billy sebesar 3%.

Seperti diketahui bahwa PT. Billy Indonesia sendiri merupakan perusahaan pemilik tambang mikel yang terafiliasi dengan PT AHB. Wilayah konsensi PT AHB sendiri melintasi Kabupaten Buton dan Bombana yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam.

Dikabarkan, bahwa hasil tambang PT Billy Indonesia telah dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini