
ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Resnarkoba (Satnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AC (36), warga Kelurahan Lasusua dan GF (31) warga Desa Rante Angin. Keduanya ditangkap di Jalan Patowua dusun IV Lanipa Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 16.35 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Bambang Tri Jana mengatakan, setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba, anggota Satnarkoba Polres Kolut langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap keduanya.
“Dari kedua tersangka ini ditemukan satu sachet plastik bening yang disembunyikan di bawah tupperwere kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet disembunyikan di dalam helm bersama dengan sachet plastik bening kosong dan pireks yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Bambang, Selasa (16/1/2018).
Mantan Kapolsek Samaturu ini menambahkan, kedua pelaku bekerja sama mengedarkan narkoba. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Makassar dan membawanya ke Kolaka Utara.
Uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Rusman
Editor: Jumriati