Lantik Kepsek yang Meninggal dan Pensiun, DPRD Hearing BKPSDM dan Dikbud Muna

206
Lantik Kepsek yang Meninggal dan Pensiun, DPRD Hearing BKPSDM dan Dikbud Muna
HEARING - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi I menggelar hearing kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Muna, Selasa (16/1/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna melalui Komisi I, Selasa (16/12018) menggelar hearing dengan menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Muna.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Awal Jaya Bolombo mengatakan, pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terhadap pejabat eselon III, IV dan Kepala Sekolah pada hari Selasa (12/12/2017) lalu, ada sebagaian Kepsek yang dilantik sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia dan ada pula yang golongannya tidak memenuhi syarat (golongan 3B) serta kepsek yang tidak memiliki ijazah sarjana.

“Kita temukan yang tidak sarjana atas nama Wa Uli dilantik sebagai Kepsek SDN 1 Parigi, SDN 5 Parigi golongan 3B atasnama Wa Siu, SDN 3 Parigi golongan 3B atasnama Risnawati, SDN 9 Parigi golongan 3B atas nama La Oti, serta SDN 4 Parigi atas nama La Ode Sombo tidak sarjana. Ini masih banyak lagi, tetapi ini sebagian catatan darai masyarakat yang masuk kepada kami dan ini kami anggap tidak memenuhi syarat,” kata AJB sapaan akrabnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 pada pasal 2 disampaikan bahwa pengangkatan kepala sekolah minimal golongannya 3C. Lanjut dia, sementara yang dilantik kemarin itu golingan 3B.

(Baca Juga : La Kusa: Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Muna Amburadul)

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I LM Yusuf mengatakan, dalam pelantikan pejabat itu, banyak sekali pelanggaran hukum, kekeliruan dan kesalahan. Sehingga, menurutnya semua pelantikan itu cacat hukum.

“Bagus pelantikan kemarin itu dibatalkan saja dan buat pelantikan baru,” ucapnya.

Menanggapai hal tersebut, Plt Dikbud Muna Ashar Dulu mengungkapkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 bahwa guru yang diangkat sebagai kepala sekolah minimal pangkatnya 3C dan usia diangkat pertama jadi kepsek 56 tahun. Lanjut dia, masa tugas kepala sekolah itu empat tahun setelah itu di evaluasi, jika memungkinkan ditambah lagi empat tahun.

“Jadi jika kepala sekolah yang di anggap berprestasi tetapi dia sudah menjabat lebih dari empat tahun, maka harus di evaluasi, jika dia berprestasi maka diangkat lebih tinggi menjadi pengawas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM La Kusa mengatakan, pihaknya sudah mengkonsep beberapa kepala sekolah yang bermasalah, tetapi terfokus pada yang pensiun dan meninggal dunia. Lanjut dia, ada beberapa kepsek yang dilantik kemarin belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetapi sudah lulus seleksi Cakep.

“Artinya kepala sekolah itu tinggal tunggu pendidikan saja dan memeberikan syarat enam bulan untuk sudah menerima SK Cakep, kalau tidak dikembalikan jadi kepala sekolah,” jelasnya.

Untuk itu, setelah keluar dari gedung DPRD ini, kata La Kusa, sudah tidak ada masalah lagi, intinya dalam minggu ini pihaknya akan menyelesaikan masalah yang terjadi ini. Karena, dampak dari ini sangat besar yakni pada anak-anak sekolah yang ingin belajar. (B)

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini