ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton terkait putusan ingkrah Samsu Umar Abdul Samiun. Pasalnya meski sudah vonis, namun Kemendagri khususnya Dirjen Otonomi Daerah belum menerima laporan tersebut.
“Setelah sidang bupatinya kan sudah turun vonis, kita masih menunggu apakah dia mengajukan banding atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Eddy saat dikonfirmasi di Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Arief sendiri mendapat informasi bahwa Umar Samiun yang saat ini berada di Lapas Sukamiskin Jawa Barat tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kemendagri belum terima suratnya, kalau tidak banding berarti DPRD harus melakukan sidang paripurna untuk memberhentikan itu,” lanjut Arief.
(Berita Terkait : Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda 150 Juta)
Pihaknya belum menerima hasil putusan ingkrah terkait kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar maupun tindak lanjut di Mahkamah Agung (MA).
Oleh sebab itu pihaknya berharap DPRD dapat segera melakukan rapat paripurna pemberhentian Umar Samiun sebagai bupati.
“Setelah berhenti, baru diusulkan ke Kemendagri siapa yang didefinitifkan wakil yang Pj sekarang,” pungkas Kapuspen.
Sebagai informasi bahwa Umar Samiun divonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan.
Umar Samiun sendiri sempat dilantik Plt Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama La Bakry di kantor Kemendagri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana meskipun Umar diberhentikan saat itu juga. La Bakry kemudian seketika itu mendapatkan mandat sebagai Pj Bupati Buton. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose