ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di 4 daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur) dan Wakatobi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu berdasarkan putusan sela Mahkamah Kosntitusi (MK) yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin sore (25/1/2016).
Putusan tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Muna Suleman Loga yang saat ini berada di MK. Untuk Muna sendiri belum ada jadwal mengenai kapan sidang putusan sela akan digelar.
“Iya semuanya (4 daerah) itu ditolak oleh MK. Hanya Muna yang belum ada jadwalnya,” ujar Suleman melalui telepon selulernya, Senin malam (25/1/2016).
Belum terjadwalnya jadwal sidang untuk Kabupaten Muna bisa jadi karena dari 5 daerah di Sultra yang mengajukan sengketa hanya Muna yang memenuhi syarat formil untuk maju ke sidang selanjutnya.
Namun demikian kata Suleman, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi-saksi untuk melawan gugatan pasangan calon Bupati Rusman Emba – Malik Ditu.
Berikut 4 Pasangan calon (Paslon) Bupati 4 daerah yang mengugat di MK dan ditolak:
Kabupaten Konawe Utara
Aswad Sulaiman-Abuhaera (PDIP,Gerindra, dan Hanura)
Kabupaten Konawe Kepulauan
Nur Sinapoy-Abdul Salam (PAN, PKB, PKS, Nasdem, PDIP, Hanura, PBB, dan Golkar)
Kabupaten Wakatobi
Haliana – Muhammad Syawal (PDIP, PPP, Demokrat, dan PKB)
Kabupaten Buton Utara
Ridwan Zakariah-La Djiru (PAN, Gerindra, PKS, Hanura, PKPI,)
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam