ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memeriksa enam saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Keenam saksi ini diperiksa untuk perkara korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Kabupaten Buton dan Bombana.
Mereka adalah Distomy Lasimon (Direktur PT Billy); Ahmad Nursiwan (Direktur PT AHB); Edy Janto (karyawan PT Billy); Fatmawati (istri mantan Kadis ESDM Sultra Burhanuddin); La Ode Ngkoimani dan Andi Nurmadi (notaris).
Pemeriksaan saksi hari ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Distomy Lasimon, Ahmad Nursiwan, Edy Janto dan Andi Nurmadiyanti. Ahmad Nursiwan diperiksa terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Nursiwan diperiksa terkait PT AHB yang diambil alih oleh PT Billy Indonesia. “Ada berapa akta yang belum ditandatangani, kesepakatan apa saja?” tanya jaksa Subari Kurniawan kepada saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
“PT Bily memiliki 95 persen, 3 persen Pak Widdi dan Pak Ikhsan 2 persen. Waktu itu ada CSR untuk masyarakat maka dimasukkan itu,” jawab saksi.
(Berita Terkait : Nur Alam : PT Inco Telah Memiskinkan Warga Sultra)
Jaksa sempat menanyakan kesepakatan-kesepatan terkait para petinggi PT AHB dan PT Billy. Beberapa kali ia sempat meninggikan nada bicara lantaran kesal dengan jawaban saksi yang berputar-putar.
“Ini ada akta lagi untuk pembagian persentase,” kata Jaksa
“Yang mana pak?” jawab Ahmad Nursiwan.
“Ini ada 0,5 persen untuk Pak Ikhsan dan berapa persen untuk Pak Widdi?” lanjut Jaksa.
“Coba yang mana Pak, Saya tidak ingat. Ohh itu 0,5 persen itu tidak jadi,” jawab saksi.
“Tidak jadinya nanti dulu, ini awalnya dulu,” tegas Jaksa.
Pemeriksaan pun terus berlanjut terkait dengan perusahaan pertambangan yang akhirnya menyeret Gubernur Sultra dua periode ini. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati