Hakim Periksa Saksi Pemilik Rekening yang Dipinjam Nur Alam

Hakim Periksa Saksi Pemilik Rekening yang Dipinjam Nur Alam
SIDANG - Pemeriksaan saksi Rido Insana dan George Hutama Riswantyo di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa saksi George Hutama Riswantyo alias Guntur untuk terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pemilik PT Ginovalentino Bali diperiksa lantaran telah meminjamkan rekening kepada terdakwa.

Guntur mengemukakan bahwa Nur Alam meminjam rekening PT Ginovalentino Bali yang dibukanya atas nama Sutomo.

“Bagaimana ceritanya anda buka rekening pakai nama Sutomo?,” tanya Jaksa Penuntut umum (JPU) Subari Kurniawan kepada Guntur dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2017).

“Saya memang ada rencana buka usaha batu pecah, saya buka rekening atas nama Sutomo. Sutomo yang atur,” jawab saksi.

Menurutnya, buku tabungan dan ATM diserahkan kepada Sutomo untuk dikelola. Guntur juga membantah bahwa pembukaan rekening tersebut atas perintah terdakwa.

Ketika Nur Alam meminjam rekening tersebut, Guntur pun mempersilahkan tanpa keberatan. Ia mengaku memang memiliki kedekatan dengan Nur Alam sehingga dirinya percaya begitu saja.

“Beliau minta ke saya, dengan tulus ikhlas saya kasih pakai,” terang saksi.

Dalam pemeriksaan itu, JPU mengungkapkan bahwa rekening yang dipinjam Gubernur Sultra dua periode ini mencatat penerimaan rutin sebesar Rp375 juta perbulan sejak Agustus 2014 sebanyak 16 kali transaksi.

Guntur mengaku, tidak tahu menahu saat dikonfirmasi penerimaan karena rekening tersebut telah diserahkan kepada Sutomo untuk mengelolanya.

Sementara itu, Nur Alam membenarkan bahwa ia memang meminjam rekening tersebut. Hal itu dibutuhkan untuk pencairan Axa atas usulan Bank Mandiri.

“Bank Mandiri mendiskusikan kepada saya agar hal itu bisa mutasi ke rekening yang lain. Nah kebetulan Pak Guntur ini teman bisnis saya jaman dulu, karena kami sama-sam pengusaha, sudah kenal lama saya, sudah percaya,” terangnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminjam rekening Bank Mandiri tersebut yang juga diizinkan oleh Guntur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Diah Siti Basariyah, saksi lain yang diperiksa yakni Rido Insana (PNS Pemprov Sultra), Hendri Yusli (direktur PT Terminal Motor), Endang Chaerul (staff keuangan PT Billy) dan Vivi Marliana (administrasi di PT Terminal Motor). (A)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini