Maret, 47 Desa di Konut Gelar Pilkades

Zulkarnain Sinapoy
Sulkarnain Sinapoy

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 47 desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut Sulkarnain Sinapoy mengatakan, pilkades dijadwalkan berlangsung pada bulan maret. Untuk anggaran pihaknya belum menetapkan dan masih melakukan koordinasi.

Diungkapkannya, 47 desa yang akan mengikuti pilkades nanti adalah para kepala desa (kades) yang masa jabatannya berakhir pada bulan februari nanti.

“Sumber anggaran kegiatannya dari APBD. Kami jadwalkan di bulan maret. Namun, itu masih akan di koordinasikan kepada pak bupati,”kata Sulkarnain Sinapoi di temui, Rabu (24/1/2018).

Untuk para kades yang akan berakhir masa jabatannya nanti, dihimbau untuk tidak menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana jabatan sementara (Pj) kades melanjutkan roda kepemimpinan di desa.

Hal itu kata Sulkarnain dianggap melanggar dan menyalahi aturan perundang-udangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta, peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dijelaskan, pejabat kades terpilih dalam pilkades maupun penunjukkan Pj kades harus dilantik oleh Bupati serta menerima surat keputusan (SK) secara resmi yang disahkan oleh kepala daerah (Bupati).

“Di dalamnya telah teruang sumpah dan janji jabatan serta aturan dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah di desa. Jadi, tidak boleh ada kades yang habis masa jabatannya terus tunjuk dirinya sendiri sebagai Pj kades,” tegasnya.

Untuk syarat yang jadi Pj harus PNS, jika ada yang angkat dirinya sendiri itu pelanggaran dan baru pertama terjadi di Indonesia. (B)

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini