Pemda Konut Berlakukan Pembayaran Non Tunai untuk Empat Item Ini

Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu
Marthen Minggu

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mulai memberlakukan pembayaran non tunai sejak bulan Januari 2018 ini pada empat item.

Keputusan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910 Tahun 2017 bahwa mulai 1 Januari 2018 dimana pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten dan kota sudah harus mengimplementasikan transaksi non tunai dalam setiap pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran.

Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu mengatakan, keputsan ini berlaku pada item pembayaran gaji pegawai, bantuan sosial, dana hibah seperti rumah-rumah ibadah atau organisasi kemasyarakatan serta pembayaran pekerjaan proyek.

Kata Marthen, pembayaran non tunai yang dilakukan melalui rekening bank sejak bulan Januari 2018 ini sekaligus dapat menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli).

“Jadi kita pengelola keuangan tidak pernah melihat uang itu. Kita berikan langsung uangnya, nanti mereka siapkan laporan pertanggungjawaban kegiatannya,” ujar Marthen Minggu di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).

Dia menambahkan, selain empat item yang dibayarkan secara non tunai, di tahun 2019 nanti, pihaknya juga akan mulai menerapkan hal yang sama di sejumlah sistem pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPDP). Seperti pembayaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD).

“Tapi itu belum kita lakukan tahun ini. Pembayaran non tunai ini kan baru mulai dilaksanakan. Tahun 2019 kita akan bayarkan SPPD nya melalui non tunai,” katanya. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini