“Dinas Perizinan dan Dinas Tata Ruang Kota Kendari harus menjelaskan hal ini. Sebab kami ingin mengetahui peruntukkan IMB yang dikeluarkan pada tahun 2008 maupun 2013,” jelas Yasin Idrus di ruang ker
“Dinas Perizinan dan Dinas Tata Ruang Kota Kendari harus menjelaskan hal ini. Sebab kami ingin mengetahui peruntukkan IMB yang dikeluarkan pada tahun 2008 maupun 2013,” jelas Yasin Idrus di ruang kerjanya Rabu (18/2/2015).
Jika IMB 2008 dan IMB 2013 peruntukannya sama, maka menurutnya telah terjadi tumpang tindih izin yang dikeluarkan. Makanya harus ada penjelasan yang mendetail terkait dikeluarkan izin tersebut.
“Jika terbukti IMB Hotel Zenith tersebut benar tumpang tindih. Maka harus ada penjelasan yang mendetail terhadap IMB Hotel Zenith ini,”ujarnya. (**Rasman)