ZONASULTRA,COM – KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menaikan status laporan Ishak Ismail tehadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Abdoel Harris Jakin mengatakan penaikan status itu berdasarkan hasil gelar perkara dua pekan lalu. Yang jadi terlapor bukan saja Tony tapi ada lagi satu bernama Maryono dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(Baca Juga : Optimis Bupati Koltim Jadi Tersangka, Ishak Apresiasi Polda Sultra)
Laporan itu naik ketahap penyidikan karena sudah ada dugaan perbuatan melawalan hukum atau indikasi tindak pidananya. Namun demikian belum ada yang ditetapkan jadi tersangka dalam laporan itu. Sementara ini Polda sedang mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi-sasksi.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada tahap penyidikan ini kami mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara sehingga ditemukan pelaku. Setelah itu dapat disimpulkan bisa memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Harris didampingi Wakil Direktur Ditreskrimum, AKBP Ilham Saparona, di Mako Polda Sultra, Senin (5/2/2018).
(Baca Juga : Ishak Ismail Ancam Akan Lapor Ulang Bupati Koltim Jika Laporannya Mandek)
Semua saksi terkait akan dipanggil termasuk pelapor Ishak Ismail dan terlapor Bupati Koltim Tony Herbiansyah. Kata Harris, Ishak Ismal dipanggil hari ini namun tidak datang. Olehnya, Ditreskrimum kembali mengirim surat panggilan kepada Ishak agar hadir pada Jumat (9/2/2018) pekan ini.
Mengenai jadwal pemanggilan terlapor Toni Herbiansyah sebagai saksi adalah setelah pemeriksaan saksi-saksi pelapor. Lanjut dia, karena ini sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi yang dipanggil wajib hadir.
Sebagai informasi, Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong, melaporkan Toni Herbiansyah karena merasa ditipu. Dalam laporannya, Ishak Ismail mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai Bupati Koltim dengan memberi bantuan dana sebesar Rp1 miliar.
Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun Toni menjabat Bupati proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.
Hal itulah yang menyebabkan Ishak Ismail melaporkan Bupati Koltim itu dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose