Kejari Konawe Sita Uang Rp 1,7 Miliar Milik Sekda dan Bendahara Dikbud

Kejari Konawe Sita Uang Rp 1,7 Miliar Milik Sekda dan Bendahara Dikbud
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang milik Sekretaris Daerah (Sekda), Ridwan Lamaroa serta bendahara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Gunawan senilai Rp 1,7 miliar. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang milik Sekretaris Daerah (Sekda), Ridwan Lamaroa serta bendahara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Gunawan senilai Rp 1,7 miliar.

Hal itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari atas dugaan tidak pidana korupsi Uang Persediaan (UP) di Dikbud kabupaten Konawe tahun anggaran 2013 sebesar Rp 2,3 milliar.

Penetapan tersangka terhadap Ridwan Lamaroa dan Gunawan juga dilakukan setelah dikeluarkannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra pada 31 Januari lalu.

Walau sebelunya Ridwan Lamaroa dan Gunawan sudah berusaha menggembalikan kerugian negara itu, ternyata mereka tidak bisa lolos dari jeratan hukum yang perkaranya sedang ditangani Kejari Konawe.

Kepala Kejari Konawe Saiful Bahri Siregar menjelaskan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena dianggap orang paling bertangjawab dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Selain itu pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar milik kedua tersangka.

“Kami telah menyita uang sebesar Rp 1,771 miliar, dimana uang itu akan digunakan sebagai uang untuk mengembalikan kerugian negara. Dan meskipun keduanya berusaha mengembalikan kerugian negara, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan,” tegasnya, Rabu (7/2/2018).

Berita Terkait : Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

Dikatakannya, uang tersebut telah dititipkan ke Badan Pengelola Keaungan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, untuk masukan ke kas daerah.

“Karena telah merugikan negara, maka uang yang kami sita itu telah kita titip ke Pak Ferdinan kepala BPKAD konawe. Dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke negara melalui kas daerah,” terangnya. (B)

 


Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini