KPU Kendari Nyatakan 16 Partai Lolos Verifikasi, Empat Diantaranya Partai Baru

KPU Kendari Nyatakan 16 Partai Lolos Verifikasi, Empat Diantaranya Partai Baru
RAPAT PLENO - Usai melakukan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 memenuhi persyaratan, Kamis (8/2/2018). (Lukman Budianto/ZONASUTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai melakukan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 memenuhi persyaratan.

Ke-16 partai yang lolos verifikasi di tingkat Kota Kendari itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Empat partai berikutnya adalah partai yang terbilang baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Berkarya.

Ketua KPU Kota Kendari Ade Suerani mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Clarion Kendari itu adalah tahapan akhir keseluruhan proses pendaftaran dan verifikasi partai.

“Yang direkap adalah dokumen keanggotaanya, Kartu Tanda Anggota, maupun kantor domisili partai. Alhamdulillah 16 partai dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ade di lokasi pelaksanaan rapat pleno KPU, Kamis (8/2/2018).

Selanjutnya, pada 9 dan 10 Februari, hasil verifikasi ke-16 partai tersebut akan diserahkan ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tanggal 16 Februari akan diserahkan ke KPU RI, dan tanggal 17 adalah penetapan peserta pemilu.

“Tanggal 17 itu kan sudah penetapan peserta pemilu, mungkin juga ditanggal itu akan dilakukan pengundian nomor urut partai,” jelas Ade. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini