ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi. Hal ini menyusul kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang telah mencabut 51 Permendagri.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa perda-perda yang ada tidak sedikit yang menghambat investasi,” kata Amirul saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Oleh sebab itu pihaknya mendukung Mendagri untuk mencabut perda yang nuansanya terlalu berbelit-belit. Kendati demikian, perda-perda yang ada harus diinventarisir terlebih dahulu.
“Itulah kita harapkan bahwa sebelum mencabut dilakukan inventarisir, jangan sampai mencabut semuaa perda tetapi Pemda sendiri terkendala saat mengambil langkah-langkah kebijakannya karena tidak ada dasarnya,” terang mantan Walikota Baubau lebih lanjut.
Menurutnya perlu dilihat relevansi perda-perda yang ada. Jika masih relevan tidak perlu dicabut atau hanya dilakukan amandemen perda tersebut.
“Mana klausul-klausul dari pasal-pasal perda itu yang mungkin jadi penghambat, itu saja yang dihilangkan saja atau diganti,” pungkas Amirul. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose