ZONASULTRA.COM,KENDARI – Tim Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Lurah Andonuhu berinisial RU. Penangkapan dilakukan di ruang kerja lurah, Kamis (8/2/2018).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, RU ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan Jumat (9/2/2018) hari ini. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sejumlah Rp2.850.000.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, polisi masih terus melakukan pendalaman. Saksi yang diperiksa sudah empat orang yakni korban, saksi mata saat OTT, dan lainnya.
“Pungli itu diduga dilakukan dari biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk sementara hanya lurah yang ditahan dan jadi tersangka,” kata Dolfi di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018).
Lurah Andonuhu itu dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lanjut dia, mengenai kemungkinan akan ada tersangka lainnya belum dapat dipastikan sebab masih dalam pendalaman kasus. Sebab saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya masih pada tingkatan kelurahan. (A)
Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Jumriati