ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) kepada para pedagang kaki lima (PKL) di ibukota Sulawesi Tenggara ini terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Jumat (9/2/2018), puluhan personil penegak perda ini mendatangi Pasar Anduonohu. Tujuannya bukan untuk melakukan penertiban, melainkan mengajak PKL dan para pengunjung pasar untuk dangdutan.
Sontak penampilan para personil Satpol PP Kota Kendari ini, utamanya para srikandi berparas cantik langsung menyita perhatian para pengunjung pasar. Salah satu lagu yang dinyanyikan dalam acara dangdutan ini adalah lagu jarang goyang.
Berdasarkan pantauan awak zonasultra.id, sejumlah pedagang ikut bergoyang menikmati acara yang digelar oleh Satpol PP Kota Kendari ini.
Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, acara dangdutan bersama pedagang dan pengunjung pasar ini merupakan sosialisasi Perda K3 agar masyarakat itu merasa bahwa kota ini milik mereka.
“Dangdutan bersama masyarakat ini adalah bagian mendekatkan diri antara Satpol PP dengan masyarakat. Selain itu kami berharap mereka ada kesadaran untuk menjaga ketertiban pasar,” kata Amir Hasan di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018).
Lanjutnya, kegiatan ini bukan saja dilakukan di Pasar Andonohu, tapi pihaknya akan menyasar seluruh pasar yang ada di Kota Kendari untuk mensosialisasikan tentang penerapan Perda K3.
“Kegiatan ini kita adakan tiap minggu, di mana minggu ini kita lakukan di Pasar Andonohu. Kita akan terus sosialisasikan perda ini di masyarakat agar masyarakat sadar bahwa ketertiban, kebersihan, dan keindahan itu milik kita semua bukan hanya milik Satpol PP,” tutupnya. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati