ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan 15 partai politik (Parpol) memenuhi syarat menjadi calon peserta Pemilu 2019 di Konawe. Kepastian ini diungkapan pihak KPUD saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol bersama dengan perwakilan dari parpol dan Panwaslu Konawe, Kamis (8/2/2018) malam.
Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya meneliti dan melakukan verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan terhadap 15 parpol calon peserta pemilu tahun 2019. Didampingi panwaslu, pihaknya memverifikasi 15 parpol seperti syarat minimal keanggotaan sesuai yang terdaftar di sistem informasi parpol (Sipol) masing-masing parpol dan sipol KPUD.
“Verifikasi yang kami lakukan di lapangan yakni mengenai kepengurusan, keanggotaan dan juga meliputi kantor, keterwakilan perempuan. Dan 15 parpol ini telah dinyatakan lolos karena telah memenuhi syarat baik kepengurusan dan keanggotaan yakni kesesuaian KTA dan e-KTP baik itu ketua, sekretaris maupun bendahara, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, dan domisili kantor,” terangnya, Jumat (9/2/2018)
Sarmadan merincikan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
“Lolos atau tidaknya ke-15 parpol ini, finalnya baru akan ditentukan pada rapat pleno KPU RI yang diumumkan pada 17 Februari 2018 mendatang,” tuturnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati