ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ishak Ismail datang memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/2/2018). Hal itu menyusul laporannya terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ishak mengatakan kedatangannya untuk menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Tony. Dana pernah dikirim secara tunai dan ada pula melalui transfer rekening.
“Bukti yang sudah kita serahkan itu rekening koran (daftar transfer dari bank). Tadi kita hitung-hitung uang yang diambil kurang lebih Rp 2,7 Miliar hanya untuk Pilkada Koltim yang lalu,” ujar Ishak usai pemeriksaan.
(Berita Terkait : Laporan Ishak Naik Tahap Penyidikan, Polda Bakal Panggil Tony Herbiansyah)
Uang itu diduga digunakan oleh Tony ketika mencalonkan diri di Pilkada Koltim untuk biaya operasional, partai, bayar saksi, dan lainnya. Sejumlah dana diberikan oleh Ishak melalui perantara Maryono yang pernah menjabat Kepala Bagian Pembangunan Koltim ketika Tony menjadi Penjabat (PJ) Bupati di Koltim (sebelum maju Pilkada).
Sementara keterlibatan dengan Tony, Ishak mempunyai rekaman pembicaraan soal transfer uang. Rekaman itu sudah diserahkan ke penyidik. Sebagai pelapor, Ishak telah menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pengambilan uang tersebut.
“Yang sudah diperiksa (di tahap penyidikan) saya sebagai pelapor, dua orang saksi dari saya, dan nanti diperiksa lagi staff kantor yang packing uang. Habis itu tentu nanti dipanggil pihak terlapor (Tony),” Kata Ishak.
(Berita Terkait : Optimis Bupati Koltim Jadi Tersangka, Ishak Apresiasi Polda Sultra)
Dalam Laporan Polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong, melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Dalam laporannya Ishak mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Koltim.
Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat Bupati proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.
Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.
Sejak kasus ini mulai bergulir, Zonasultra.Com belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan dari Bupati Koltim Tony Herbiansyah terkait laporan Ishak tersebut. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose