ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pengusaha di Kota Kendari Suyono Yonardi (48) telah mengadukan BFI Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan itu telah diterima hari ini, Rabu (21/2/2018).
Suyono mengaku dirugikan oleh BFI Finance atau PT BFI Finance Tbk itu yang menarik mobil Honda CRV miliknya. Mobil tersebut merupakan jaminan saat ia melakukan pinjaman uang senilai Rp 109 juta di BFI Finance pada tahun Juli 2016 lalu.
“Saya sudah melakukan angsuran cicilan sebanyak 9 kali (Rp 54 Juta). Selanjutnya pada tahun kemarin (2017) saya menunggak 4 bulan dan berjalan bulan ke lima tunggakan. Kemampuan saya saat itu cuma bisa bayar 3 bulan, tapi kata BFI Finance di sini harus bayar full tunggakan karena lima bulan tunggakan,” ujar Suyono di salah satu kedai kopi, Kendari.
Dua hari setelah pembicaraan itu, tiba-tiba datang orang berpakaian preman datang di rumah Suyono yang menarik paksa mobil CRV. Kata Suyono, memang ada surat peringatan penarikan namun dikirim setelah mobil ditarik.
Kejanggalan dalam proses peminjaman dana itu bahwa Suyono belum pernah menerima surat perjanjian yang dibuat PT BFI Finance. Memang ia sempat menandatangani pada awal peminjaman tapi kopian dari akta perjanjian itu belum diberikan sampai sekarang sehingga poin-poin perjanjian tidak bisa disebutkannya secara pasti.
Suyono juga membantah bahwa telah menandatangani perjanjian jual beli terkait jaminan mobil tertanggal 29 Juli 2016 sebagaimana dokumen yang dimiliki BFI Finance saat ini. Olehnya dokumen itu diduga dipalsukan oleh BFI Finance.
Selain itu, PT BFI Finance pernah menunjukkan sertifikat jaminan fidusia (dasar eksekusi kredit macet) yang terbit tertanggal 31 Agustus 2017. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan sertifikat Fidusia seharusnya terbit pada 2016, tepat 30 hari setelah perjanjian pinjaman (sudah lewat 1 tahun baru terbit).
Semua kejanggalan-kejanggalan itu diperkarakan ke OJK. Salah satu poinnya terkait BFI Finance diduga telah melanggar peraturan menteri keuangan RI no. 130/PMK. 010/2012 pada pasal 2 bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Sampai saat ini pihak BFI Finance di Kendari belum dapat dikonfirmasi. Saat awak Zonasultra.com mendatangi kantor BFI Finance di Jl. Brigjend Moh. Yunus (jalur by pass KEndari), customer service (layanan pelanggan) atas nama Tiwi mengatakan atasan BFI Finance belum dapat ditemui. (B)