ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah menyalurkan dana klaim sebesar Rp42 miliar sepanjang tahun 2017 kepada peserta layanan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, jumlah kasus yang dibayarkan pihaknya sepanjang tahun 2017 ada 5.316 kasus. Untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) 4.756 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 147 kasus, Jaminan Kematian (JKM) 97 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) 316 kasus.
“Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal penyaluran dana claim. Kami berusaha utuk tidak mempersulit peserta dan alhamdulilah semua berjalan dengan baik,” ungkap La Uno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018) sore.
Untuk kasus JHT nilai dana klaim yang dibayarkan sebesar Rp37.29 miliar, kemudian kasus JKK senilai Rp2.20 miliar, kasus JKM sebesar Rp2.54 miliar dan JP senilai Rp203,23 juta.
(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sasar Pegawai Non ASN dan Aparat Desa Jadi Peserta)
Sebagai contoh, untuk proses pencairan dana JHT misalnya, berbeda dengan asuransi kesehatan proses pencairannya saat ini dapat dilakukan dua cara yaitu, secara manual dengan mendatangi langsung kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan. Diantaranya, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu bisa juga secara online melalui aplikasi e-Klaim yang dapat didownload langsung melalui App store pada smartphone anda.
“Artinya kami disini mempermudah bukan mempersulit dengan hadirnya cara-cara tersebut, begitu pula klaim dana pada kasus yang lain,” tukasnya.
Data jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari aktif dan tidak aktif hingga Januari 2018 adalah sektor penerima upah 139.166 orang dan sektor bukan penerima upah 54.605 orang. Di mana program yang paling banyak digunakan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) karena dua hal tersebut merupakan perlindungan dasar yang harus dimiliki pekerja. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose