Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti dari 71 Terdakwa

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti dari 71 Terdakwa
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, Jumat (2/3/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) memusnahkan setumpul barang bukti dari berbagai kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, Jumat (2/3/2018).

Barang bukti itu berupa shabu 279,3 gram, ganja 551,8 gram, paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) 670 butir, tramadol 2.540 butir, dan kosmetik 38 varian berdasarkan merek. Selain itu, terdapat senjata tajam, obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sopran Telaumbanua mengatakan, barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polres Kendari, polsek-polsek, dan sitaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA :  Edarkan Sabu, Tiga Karyawan PT VDNI Dibekuk Polisi

“Barang bukti yang sudah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Sopran di lokasi pemusnahan barang bukti.

Barang bukti disita dari 71 pelaku yang sudah didakwa melalui pengadilan. Tindak pidana yang dilakukan adalah pidana umum, narkoba, dan tindak pidana lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rahmat mengatakan, pada awal 2018 ini perkara yang hampir mendominasi adalah kasus narkotika dibanding tahun 2017 lalu. Misalnya tahun ini baru dua bulan berjalan sudah ditemukan 1 kilogram lebih narkotika di Bandara Haluoleo Kendari pada Februari 2018 lalu.

BACA JUGA :  Polres Wakatobi Tunggu Konfirmasi Kejaksaan untuk Serahkan Dua Tersangka Penyerangan Sidang DPRD

“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada yang dari 2017. Ada pula yang dari tahun 2016, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap baru dimusnahkan. Misalnya ada yang mengajukan kasasi maka nanti ada putusan kasasinya baru kemudian barang buktinya dimusnahkan,” ujar Rahmat. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini