Ketahuan Jual BBM Subsidi di Jerigen, Dua SPBU di Kota Kendari Kena Sanksi

ilustrasi bbm jerigen
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU) di Kota Kendari yakni SPBU Saranani dan SPBU di depan Rabam belum lama ini.

Sales Executive Retail Fuel Marketing Pertamina Wilayah Kerja Kendari Dimas Mulyo mengatakan, kedua tempat pengisian bahan bakar kendaraan ini telah menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke jerigen. Untuk SPBU Saranani kedapatan menjual solar, sedangkan SPBU depan Rabam menjual premium. Alhasil, keduanya dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk pemenuhan stok BBM.

“Untuk sementara pasokan premiumnya di SPBU Rabam dihentikan selama 30 hari kalender karena SPBU tersebut kedapatan menjual premium ke jerigen dengan jumlah banyak dan ditampung ke mobil pickup,” ungkap Dimas saat dikonfimasi zonasultra.id melalui layanan WhatsApp, Rabu (7/3/2018).

SPBU Saranani juga untuk sementara produk solar subsidinya dihentikan pasokannya. Dimas menjelaskan hal tersebut dilakukan agar SPBU di wilayah Sultra lebih tertib. Sehingga premium dan solar subsidi penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sesuai dengan visi dan misi Pertamina dan tidak melakukan hal-hal yang memberikan dampak negatif terhadap Pertamina dan terpenting ini dilakukan untuk masyarakat Sultra,” tukasnya.

Penghentian sementara pasokan premium di SPBU depan Rabam berlaku sejak 1 Maret 2018 dan penghentian sementara pasokan solar di SPBU Saranani mulai 5 Maret 2018. Sanksi ini berlangsung untuk 30 hari kalender ke depan.

Salah satu petugas SPBU Rabam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, premium sudah satu minggu tidak masuk. “Sudah satu minggu tidak ada, kosong,” ungkapnya. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini