ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Kendari menerima kunjungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/3/2018). Sebelumnya BKIPM Kendari juga melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai Kendari.
Kepala BKIPM Kendari Amdali Adhitama mengatakan, pertemuan ini untuk meningkatkan sinergitas instansi pemerintah di Sultra terhadap pelayanan ekspor, khususnya komoditi hasil perikanan Sultra.
“Saya selaku pimpinan baru di sini harus melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait untuk mengetahui dan memahami seperti apa gambaran hasil perikanan di Sultra dan bagaimana prospek ekspornya,” ungkap Amdali.
Kepala Disperindag Provinsi Sultra Sitti Saleha menilai, pihaknya masih memiliki data yang kurang terkait ekspor komiditi perikanan dibanding dengan BKIPM Kendari.
“Kami akui masih banyak data ini tidak tercatat di kami, artinya kami butuh kerjasama yang baik agar semua data dapat tercatat dengan baik,” ungkap Sitti Saleha.
Dalam pertemuan ini, Kepala BKIPM Kendari menginisiasi akan membentuk forum peningkatan ekspor komoditi hasil perikanan Sultra sehingga tantangan atau masalah eskpor perikanan dapat diminimalisir.
Dalam waktu dekat ini BKIPM Kendari juga akan menyelenggarakan diskusi bersama Disperindag Sultra, Bea Cukai Kendari, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra dan pengusaha perikanan.
“Diharapkan bahwa hasil rumusan diskusi dapat dibawa ke Pemerintah Provinsi Sultra sehingga diperoleh kebijakan yang mampu meningkatkan frekuensi ekspor Sultra,” kata Amdali.
Pertemuan dengan Bea Cukai Kendari disepakati upaya untuk mensosialisasikan ekspor mudah dan murah kepada masyarakat terutama nelayan. Akan segera merealisasikan ekspor komoditi perikanan oleh nelayan di Bumi Anoa.
“Rendahnya frekuensi ekspor komoditi perikanan ini disebabkan karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang proses ekspor,” kata Amdali.
Tahun 2017 BKIPM Kendari mencatat ada 1,65 juta ekor komoditi perikanan keluar dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tujuan konsumsi, non konsumsi dan budidaya. Untuk konsumsi sebanyak 587.585 ekor atau 23.906 ton, sedangkan non konsumsi sebanyak 1,05 juta ekor dan 743 ton. (B)