BKIPM Kendari Selamatkan 356 Ekor Kepiting Undersize

BKIPM Kendari Selamatkan 365 Ekor Kepiting Tak Layak Ekspor
BKIPM KENDARI- Kepala BKIPM Kendari Amdali Adhitama bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari saat melepaskan 365 ekor kepiting di Hutan Mangrove Bungkutoko. ( Foto : Dokumentasi BKIPM Kendari)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari berhasil menyelamatkan 356 ekor kepiting undersize yang akan diekspor beberapa waktu lalu di Kota Kendari.

Kepala BKIPM Kendari Amdali Adhitama mengatakan, pihaknya mengamankan kepiting undersize atau di bawah ukuran standar sebanyak 365 ekor dari total yang akan diekspor 436 ekor. Hanya ada 80 ekor kepiting yang sesuai ketentuan tetap dikirim.

“Dari pengakuan pemilik barang bahwa kepiting ini akan dikirim ke Jakarta dan diperoleh dari nelayan di Sultra,” ungkap Amdali kepada zonasultra.id, Kamis (8/3/2018).

Dijelaskan Amdali, apabila kepiting ini dibiarkan sampai ukuran legal untuk diekspor, maka nilai keuntungan yang bisa diperoleh bernilai sekitar Rp142 juta.

(Baca Juga : Tingkatkan Ekspor Perikanan, BKIPM Kendari-Disperindag Sultra Jalin Kerjasama)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016 dijelaskan bahwa kepiting yang boleh ditangkap dan dikeluarkan dari wilayah perairan RI adalah kepiting dengan berat di atas 200 gram per ekor.

Sebanyak 365 ekor kepiting yang ditahan itu dilepaskan ke perairan hutan mangrove Bungkutoko oleh petugas karantina ikan yang disaksikan BKIPM Kendari dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari.

Ia juga menegaskan bahwa BKIPM terus konsisten mengamankan sumber daya ikan yang dilindungi dan dilarang sesuai ketentuan. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini