ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik 495 penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gedung serbaguna, Kecamatan Rumbia, Kamis (8/3/2018).
Dalam pelantikan tersebut seluruh penyelenggara pemilu diwajibkan bekerja secara tertib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam fakta integritas yang disepakati bersama.
Ketua KPU Bombana, Kasjumriati mengatakan, jumlah penyelenggara yang dilantik merupakan hasil dari evaluasi dan seleksi. Kata dia, 66 orang PPK dan 429 PPS dengan total 495 di 22 Kecamatan ini benar-nenar murni pilihan KPU sebagai penyelenggara yang mampu mengemban semua tugas di lapangan.
” 495 tenaga Ad hoc KPU ini wajib mengikuti semua SOP yang ada. Jika tidak mampu mengikutii SOP yang ada, maka konsekwensi beratnya adalah pemecatan,” tegas Kasjumriati usai melantik ratusan petugas PPK dan PPS Bombana.
Ia menyebutkan bahwa SOP tersebut telah dijelaskan terkait mekanisme kerja para penyelenggara dituntut harus jujur, dan mampu bertanggung jawab terhadap semua tugas di lapangan. Kemudian, menolak pemberian dalam bentuk apapun yang dianggap menghalangi efektivitas pemilu, menghindari KKN dan lainnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu diperhadapkan dengan dua moment pemilu. Sehingga ia meminta kepada seluruh anggota KPU, PPK, PPS agar mampu bekerja secara maksimal.
Sementara, Ketua Panwaslu Bombana, Hasdin Nompo mengingatkan bahwa PPK dan PPS harus mampu bekerja yang baik serta menghindari penilaian buruk dari penegak hukum, khususnya Panwaslu Bombana.
“Mulai dari sekarang PPK dan PPS harus berhati-hati. Kita wajib mengikuti semua peraturan yang ada dalam pemilihan. Kami juga hanya menunggu putusan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Sultra. Jadi, penyelenggara dan panwas diperlukan adanya koordinasi khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat soal tahapan pemilu, ” terang Hasdin.
Ia pula menyebutkan dari 22 Kecamatan yang ada di Bombana terdapat satu kecamatan yang tidak diperbolehkan memasang alat peraga yakni Kecamatan Kabaena Tengah. Sementara semua masyarakat memiliki hak untuk mengetahui visi misi calon, khususnya di Pilgub Sultra.
“Kami harapkan kepada PPK Dan PPS di daerah itu untuk mengundang Panwas agar membicarakan hal ini bersama tokoh di Kecamatan dan dibahas secara bersama-sama. Sebab, dalam proses kampanye itu mininal ada 20 alat peraga kampanye yang tersebar dalam satu Kecamatan,” tutupnya. (B)