Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 akan digelar serentak dan diikuti 171 daerah pada 27 juni tahun 2018 , dimana sebelumnya pilkada serentak gelombang satu dan dua telah dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2017 . untuk pilkada serentak tahun 2015 masih menggunakan undang – undang nomor 1 tahun 2015 , sementara pilkada serentak tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan berdasrkan undang – undang nomor 10 tahun 2016 . terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur pada pasal 40A dan 41 , dimana pasal 40A mengatur syarat pencalonan usungan partai politik dan pasal 41 mengatur syarat pencalonan perseorangan atau independent .
Jalur perseorangan atau independent adalah jalur yang diharapkan member warna tersendiri dalam proses demokrasi dibangsa ini dimana harapan dan hak politik setiap warga Negara yang merasa belum terwakili oleh partai politik dapat terakomodasi pada jalur ini . disamping itu banyak harapan kepada calon perseorangan jika terpilih kelak akan mampu bekerja lebih professional karna calon perseorangan ini diyakini dapat berbuat lebih banyak disebabkan kurangnya tekanan dan intervensi dari pada tim sukses danm partai pengusung .
Namun pada kenyataannya jalur perseorangan ini dijadikan pilihan alternative oleh para pasangan calon yang hendak maju pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah , setelah tidak mampu mendapatkan dukungan partai politi barulah para calon melirik jalur perseorangan atau para calon yang dari awal merasa tak mampu untuk berkompetisi dipenjaringan partai politik yang sarat dengan trik dan intrik ditambah lagi syarat mahar yang walaupun bukan syarat resmi namun sering menjadi momok bagi para pasangan calon .
Sepanjang pagelarang pilkada serentak yang sudah akan memasuki gelombang ketiga pada 27 juni 2018 nanti presentasi jumlah pasangan calon perseorangan semakin menurun . dari sumber data yang dirilis KPU RI masing – masing tahap pilkada serentak
Pertama pilkada serentak tahun 2015 yang dilaksanakan di 268 daerah dengan rincian 9 provinsi , 34 kota dan 224 kabupaten , dimana satu kabupaten harus diperpanjang tahapan pendaftaran pasangan calon karna sampai batas akhir pendaftaran belum ada pasangan calon yang mendaftar . untuk pilkada serentak tahap pertama ini diikuti sebanya 810 pasangan calon , dimana 654 diantaranya adalah pasnagan calon usungan partai politik dan 154 sisanya adalah pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan .
Kedua pilkada serentak tahun 2017 yang digelar di 101 daerah dengan rincian 7 provinsi , 18 kota dan 78 kabupaten , tercatat ada 153 pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada serentak tahap dua ini dimana 116 adalah pasangan calon usungan partai politik dan 37 pasangan calon perseoranagan .
Ketiga pilkada serentak tahap tiga yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 juni tahun 2018 in akan diikuti 171 daerah dengan rincian 17 provinsi , 39 kota dan 115 kabupaten dari sumber data yang belum lama dirilis oleh KPU RI pilkada serentak ini akan diikuti 569 pasangan calon dimana 440 diantaranya adalah hasil usungan p[artai politik sementara 129 pasangan calon lainnay akan bertarung melalui jalur perseorangan .
Mengamati data jumlah kontestan dari jalur perseorangan ini tidak menunjukkan adanya peningkatan bahkan cenderung mengalami penurunan jika data diatas kita konversi kedalam bentuk persen .
Padahal salah tujuan dari dari jalur perseoranagn ini adalah memberi alternative pilihan pasangan calon kepada public yang merasa hak atau pilihan politiknya belum ada pada partai politik .
Dalam pengamatan saya ada dua hal penting yang mempengaruhi minimnya peminat dari jalur perseorangan ini
Pertama jumlah syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan yang mengalami peningkatan dari perubahan undang – undang nomor 1 tahun 2015 ke undang – undang nomor 10 tahun 2016 .
Kedua persyraratan administrasi yang harus dipenuhi pasnagan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 .
Dua hal diatas saya yakini menjadi factor yang mempengaruhi minim nya minat dari para calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan
Kehadiran pasangan calon perseorangan sebenarnya penting untuk didorong agar dapat memberi lebih banyak pilihan dalam kontestasi pilkada disamping itu juga dapat memberi alternative pilihan yang lebih variatif terhadap public , harapan besarnya adalah jalur perseoranagn ini dapat menjadi wadah penyaluran hak dan pilihan politik warga Negara yang belum puas atau merasa belum terwakili aspirasi nya di partai politik .
Untuk mengantisipasi atau mencari solusi daripada permasalhan diatas adalah menjadi penting untuk merevisi undnag – undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tengtang pilkada ini atau perubahan terhadap regulasi yang dibuat KPU RI , yang lebih memudahkan lagi bagi para calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan ini .
Revisi dari undang – undang nomor 10 tahun 2016 atau perubahan terhadap regulasi dari KPU RI yang dimaksudkkan dapat saja dilakukan dan ideal nya melihat undnag – undnag nomor 11 tahun 2016 tentang pemerintahan aceh , dimana syarat minimal dukungan calon perseoranngan hanya 3 persen dari jumlah penduduk , dan agar hak pilihan warga Negara yang belum merasa terwakili oleh partai politik dapat tetap terjaga disini. Demikian, semoga bermanfaat. wassalam. (*)