ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah yang berpotensi jadi tersangka korupsi. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pekan ini akan mengumumkan beberapa kepala daerah petahana yang terlibat kasus korupsi.
“Tidak mungkin kami mencampuri proses hukum, sebab kita menghormati proses hukum,” kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Pihaknya juga mengungkapkan tidak mengagendakan pertemuan dengan KPK terkait penundaan pengumuman cakada bermasalah.
“Ketua KPU tidak mungkin mengikuti proses yang bernuansa mencampuri proses penegakan hukum, karena itu kewenangan lembaga penegak hukum,” kata Wahyu.
(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)
Wahyu menuturkan bahwa pandangan terkait proses penegakan hukum setelah pilkada selesai itu adalah pandangan pemerintah. Pihaknya membantah bahwa Ketua KPU Arief Budiman tidak menyampaikan pandangan tersebut dalam rakor kemarin.
Kata Wahyu, Ketua KPU hanya menyampaikan data, informasi, dan pandangan terkait pilkada serentak 2018 dan pemilu, dan tidak menyampaikan apapun soal proses hukum.
Sementara terkait penundaan pengumuman cakada bermasalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
(Baca Juga : Kasus OTT Asrun-ADP, Begini Kata Pengamat Hukum)
“Itu kan terserah KPK, tapi KPU yang pasti tidak berpandangan untuk menunda proses hukum. Proses hukum harus dihormati semua pihak, dan kami dalam posisi menghormati mendukung proses penegakan hukum oleh semua aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Menurutnya, proses hukum dan proses pilkada itu berjalan sendiri-sendiri. Seperti saat ini yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra), pilkada tetap berjalan meski salah satu cakada terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (A)