

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka posko pemantauan dan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) di tingkat kantor pusat, regional, cabang, dan kantor layanan kabupaten/kota (KLOK).
Kepala BPJS Kantor Cabang Kendari Dia Eka Rini mengatakan, posko pengaduan tersebut dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada para peserta KIS-PBI.
Dijelaskannya, posko pengaduan ini berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga (PT POS, TIKI, JNE, dan Mitra BPJS Kesehatan lainnya).
“Kita ingin pastikan apakah KIS-PBI sudah sampai atau belum ke peserta eks Jamkesmas sesuai dengan data masterfile,” kata Dia dalam konferensi pers Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di Kantor BPJS Kendari, Jalan Mayjen S. Parman No 74, Rabu (3/2/2016).
Lanjut Dia, posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah seperti peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.
“Ada kurang lebih 11.000 peserta KIS-KBI di Sultra yang tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan iuran pada tahun ini. Masyarakat harus tahu jangan sampai mereka kaget karena mereka memang sudah tidak masuk kriteria lagi. Oleh karena itu, masyarakat bisa mengadukan ke posko pengaduan kami,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, untuk jumlah peserta KIS-PBI di Sultra pada tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2016 ada sebanyak 1.048.076 jiwa, terdiri dari Kantor Cabang Kendari yang meliputi Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Bombana sebanyak 628.957 jiwa.
Selanjutnya Kantor Cabang Baubau meliputi Kota Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Muna, Muna Barat dan Wakatobi sebanyak 419.119 jiwa.
Bagi masyarakat yang sudah memegang kartu KIS, lanjut Dia, untuk segera mengecek keabsahan kartunya apakah masih aktif atau sudah dinonaktifkan. Bagi yang namanya sudah dinonaktifkan, kata Dia untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS non PBI ke kantor BPJS kesehatan dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
“Kami juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya dalam distribusi. Apabila terdapat pungutan biaya agar segera melaporkan ke posko masing-masing wilayah kerja,” terang Dia.
Nah, jika Anda punya keluhan terkait pendistribusian KIS-PIB dapat menghubungi hotline wilayah cabang Kendari 0813-4182-8928 (an Achmad) atau dikirim melalui email pengaduan ke [email protected]
Penulis : Jumriati









