28 C
Kendari
Kamis, 07 Mei 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Pengacara Sultra di Jakarta Sayangkan Pemalsuan Sertifikat PKPA

Pengacara Sultra di Jakarta Sayangkan Pemalsuan Sertifikat PKPA

295

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dugaan praktek pemalsuan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Persatuan Advokat Indonesia oleh tiga oknum calon advokat di Kendari sangatlah disayangkan oleh salah seorang pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beracara di Jakarta, Irsan Gusfrianto.

Irsan Gusfrianto
Irsan Gusfrianto

Menurutnya, praktek pemalsuan sertifikat PKPA Peradi untuk memenuhi syarat penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sangatlah tidak etis jika mengacu pada kode etika Advokat.

BACA JUGA :  Wisudawan Terbaik UHO Gelombang Pertama Periode April-Agustus 2018

Pengacara yang sering menangani kasus-kasus artis di Jakarta ini menambahkan, tindakan seperti ini haruslah ditindaki secara hukum. Sebab sertifikat PKPA yang dikeluarkan Peradi digunakan ke organisasi Advokat lain.

“Saya sebagai salah satu Advokat yang menjadi anggota Peradi berharap pengurus Peradi ditingkat provinsi maupun kota Kendari bisa mengambil tindakan hukum terhadap tiga oknum pemalsuan sertifikat tersebut,” kata Irsan kepada awak ZONASULTRA.COM,  Kamis (4/2/2016).

BACA JUGA :  Pertama di Sultra, Konsel dan BPPT Teken MoU SIMRAL

Setelah memperkarakan persoalan ini, Irsan berharap, DPN Peradi dan DPC Peradi segera mempersure agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membatalkan berita acara sumpah ketiga Advokat yang melakukan pemalsuan sertifikat PKPA tersebut.

“Karena kalau orang-orang ini dibiarkan, ujungnya akan merugikan pencari keadilan serta akan merusak profesi Advokat,” tuturnya.

Terkait tiga oknum advokat yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tersebut, Irsan tak bersedia menyebutnya.

 

Penulis : Rasman
Editor  : Rustam