Berkas P21, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Konut Segera Disidang

Bripka, Josra
Bripka, Josra

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas tersangka Juslan (38), kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri SI (14) di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah lengkap atau P21.

Hal itu dibenarkan, Kapolsek Lasolo Inspektur Dua (Ipda) Brian Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Lasolo, Bripka, Josra melalui telepon selulernya, Minggu (18/3/2018).

Dikatakan, penetapan P21 berkas tersangka sejak 28 februari lalu dan kini sudah ditangani JPU Kejari Konawe, untuk selanjutnya masuk dalam tahap proses persidandangan di pengadilan negeri Konawe.

(Baca Juga ; Seorang Bapak di Konut Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga 5 Kali)

“Tanggalnya bel kami tau, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini segera disidangkan. Nanti kami infokan,” ungkap Josra.

Ganjaran atas perbuatan bejatnya itu, lanjut Josra, tersangka Juslan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaiaman telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pengancaman menjadi UU yang ditetapkan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 64 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diberitakan, Juslan (38) warga Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe tega mencabuli SI (14) yang tak lain anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk di kelas l sekolah menengah pertama (SMP).

Tak tahan dengan perbuatan tersangka, SI mangadukan perbuatan tindakan asusila itu kepada neneknya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Lasolo, Jumat (26/1/2018), dan pada hari itu juga pelaku langsung diamankan. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini