ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan hanya memberi peringatan keras terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel). Adapun dugaan pelanggaran etik ke lima komisioner KPU Konsel yang diadukan oleh Panwas Konsel ini sebagian tidak terbukti.
Untuk memastikan tidak ada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Konsel yang terlibat partai politik dengan menggunakan helpdesk sipol. Hasil penelusuran helpdesk sipol para teradu dalam hal ini komisioner KPU tidak menemukan nama Parman sebagai pengurus atau anggota partai politik.
“Setelah meminta tanggapan masyarakat terkait anggota PPK terpilih tanggal 20-21 oktober 2017 tidak satupun tanggapan atau laporan keberatan masyarakat terkait keterlibatan Parman sebagai pengurus atau anggota parpol,” kata komisioner DKPP RI, Muhammad di kantornya, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Pihaknya mengungkapkan bahwa para teradu mengetahui Parman terlibat sebagai anggota parpol atau PAC Gerindra Kecamatan Benua dari informasi medsos dan laporan Panwas Konsel. Demikian juga dengan Asman Jaya sebagai PPS Desa Sanggi-Sanggi yang diketahui terlibat parpol setelah ada laporan masyarakat ke Panwas Konsel.
“Penggunaan bantuan helpdesk sipol serta pembukaan tanggapan masyarakat menurut DKPP merupakan sikap kehati-hatian para teradu untuk memastikan anggota PPK dan anggota PPS yang terpilih bukan partisan atau terlibat sebagai pengurus,” lanjut Muhammad.
Meskipun tidak teridentifikasi sebelumnya, namun KPU Konsel tetap membatalkan Parman sebagai PPK Kecamatan Benua dan melakukan PAW terhadap PPS Desa Sanggi-Sanggi setelah sebelumnya didahului dengan pemeriksaan dan klarifikasi.
Hal ini merupakan sikap responsif untuk menjamin keterpenuhan syarat sebagai penyelenggara pemilu sekaligus memastikan bahwa penyelenggara independen.
Namun KPU Konsel juga membenarkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penginputan data beberapa nama peserta seleksi calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Diantaranya peserta seleksi yakni Mardian yang seharusnya Herawati.
Dari kesalahan tersebut akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada Herawati untuk mengikuti tes wawancara meskipun tidak lolos.
(Baca Juga : DKPP Hanya Beri Peringatan Keras pada Komisioner KPU Konsel)
“Sebagai penyelenggara pemilu profesional kesalahan penginputan nama menurut DKPP merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian,” pungkas mantan Ketua Bawaslu RI ini.
Faktor kelelahan mengelola data sebanyak 3.179 orang peserta menurut DKPP tidak seharusnya menjadi alasan bagi KPU. Sehingga pihaknya terbukti melanggar kode etik DKPP pasal 6 ayat 2huruf b dan ayat 3 huruf b dan f. (B)