ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) memblokir server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemblokiran itu disebabkan oleh terlambatan memasukan laporan kegiatan bulan, sehingga Disdukcapil harus berurusan dengan Kemendagri. Rupanya pemblokiran jaringan server Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Dukcapil Wakatobi diterapkan sejak 14 Maret lalu.
“Pemblokiran itu disebabkan oleh keterlambatan memasukan laporan kegiatan bulanan, dari dinas ke pusat. Akan tetapi pemblokiran itu hanya dilakukan pada server E-KTP,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil Kabupaten Wakatobi, Muhammad Kamil saat ditemui di kantornya Kompleks perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Senin (19/3/2018).
Namun untuk pengurusan lain seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) masih berjalan normal.
“Untuk sementara ini kami masih menunggu Pak Bupati balik dari luar negeri. Supaya saya ke pusat, guna menindaklanjuti serta menyelesaikan persolaan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemblokiran E-KTP ternyata bukan kali pertama terjadi di daerah itu, namun sebelumnya juga pernah terjadi dan setelah itu dilakukan pengurusan di Kemendagri barulah pemblokiran tersebut dibuka.
“Sehingga kalau ada yang datang untuk mengurus E-KTP kita berikan KTP sementara. Itu kita lakukan sembari menunggu pengurusan di pusat sekaligus mengambi blangko KTP,” jelasnya. (B)