ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk 3 orang pelaku begal kendari. Para tersangka ini melakukan perbuatannya pada 12 Maret 2018 lalu di wilayah (jalan masuk) Masjid Al Alam, Kendari.
Para pelaku yaitu inisial SN, AN, OE yang berusia rata-rata 18 tahun. Polisi melakukan pengungkapan dengan terlebih dahulu menangkap AN di Moramo (Konawe Selatan), lalu dikembangkan dengan menangkan SN di Baruga.
Kemudian, terakhir OE ditangkap di rumahnya, Konda (Konawe Selatan). Saat di rumah OE, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor matik Yamaha Mio yang digunakan ketika melakukan aksi pembegalan.
“Ketiga pelaku tersebut kita kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Menganai profesi mereka, ketiga pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, sementara kedua korban adalah mahasiswa,” kata Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan saat menggelar Pers Rilis di Polres Kendari, Selasa (20/3/2018). (B)