
ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang wanita berinisial R (22) warga Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat melakukan aksi pencurian emas di Pasar Raya Mekongga, Kabupaten Kolaka. Akibatnya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tindak pidana pencurian kalung emas terjadi pada Sabtu (17/3) lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga emas kepada korbannya. Saat melihat korbannya lengah, pelaku kemudian membawa kabur emas korban.
“Modus pelaku ini adalah berpura-pura menjadi pembeli. Ketika korban sedang menghitung harga emas yang ditanyakan oleh pelaku dengan menggunakan kalkulator, tiba-tiba pelaku membawa kabur emas korban,” kata Gede di Mapolres Kolaka, Rabu (21/3).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang, 2 buah jilbab, serta emas palsu. Kata Gede, perhiasan emas palsu yang diamankan dari tangan pelaku, mengindikasikan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian emas tersebut.
“Kalau dilihat dari barang bukti berupa emas palsu, kemungkinan indikasinya kuat bahwa pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian karena emas palsunya sudah disiapkan,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B/cr1)