ZONASULTRA.COM, KENDARI – Permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terkait penundaan pemeriksaan dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat persetujuan KPK telah sampai di KPU Sultra pada Kamis (22/3/2018) pukul 11.00 Wita, dan diterima langsung oleh Hidayatullah. Dengan itu, Hidayatullah akan memberikan keterangan di KPK pada 28 Maret 2018 nanti.
“Saya kan sebelumnya meminta penundaan, alhamdulillah diterima KPK, dan suratnya sudah tiba pukul 11.00 Wita pagi tadi,” kata Hidayatullah kepada awak media di bilangan eks MTQ Kendari, Kamis (22/3/2018) sore.
(Baca Juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU Sultra untuk ADP)
Hidayatullah membenarkan bahwa dirinya akan dikonfirmasi terkait dana kampanye pemilihan gubernur Sultra. Sebagaimana kita ketahui, dana kampanye pilgub tahun ini mencapai Rp41 miliar.
“Yang dikatakan Febri (jubir KPK) itu sudah benar, bahwa salah satunya adalah dana kampanye. Saya sudah menyiapkan semua materinya, nanti saya akan membawa beberapa dokumen ke sana,” ujar Hidayatullah.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Dianysah mengatakan Hidayatullah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP).
“Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Adriatma,” kata m Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Selain Ketua KPU, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra, serta staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar. (B)